Tuesday, November 28, 2017

tempat tinggal burung Jalak Bali-Harga Jalak Bali albino



Penggemar Burung Jalak Bali







style="display:inline-block;width:336px;height:280px"
data-ad-client="ca-pub-9623405102354877"
data-ad-slot="4503027770">




tempat tinggal burung Jalak Bali-Harga Jalak Bali albino-Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) yakni sebangsa burung pengicau berukuran sedang, dengan panjang lebih kurang 25cm, dari suku Sturnidae. Ia turut dikenali sebagai Curik Daripada Jalak. Jalak Bali memiliki ciri-ciri khusus, di antaranya memiliki bulu yang putih di segala tubuhnya selain pada ujung ekor dan sayapnya yang berwarna hitam. Komponen pipi yang tak ditumbuhi bulu, berwarna biru cerah dan kaki yang berwarna keabu-abuan. Burung jantan dan betina serupa.

Indonesia, negeri di garis khatulistiwa ini memiliki banyak keistimewaan, bukan cuma dengan kekayaan alam dan panoramanya yang menawan. Di tanah air tercinta Indonesia ini, kita juga dapat menemukan ratusan satwa endemis nan indah. Salah satunya yaitu burung Jalak Bali. tempat tinggal burung Jalak Bali-Harga Jalak Bali albino

Curik Bali atau yang lebih dikenal dengan nama Jalak Bali, merupakan salah satu spesies burung cantik endemis Indonesia. Burung dengan nama ilmiah Leucopsar rostchildi ini hanya dapat ditemukan sebarannya di sekitar Bali.



tempat tinggal burung Jalak Bali-Harga Jalak Bali albino





Jalak Bali dikenal dan banyak diminati orang karena kicauannya yang merdu dan penampilan fisiknya yang menawan. Melainkan, hal tersebut jugalah yang membikin burung ini menjadi incaran para pemburu liar. Di habitat aslinya, eksistensi burung Jalak Bali sungguh-sungguh rawan oleh perburuan yang merusak dan mengancam keberlangsungan spesies burung cantik ini di alam.

Dengan adanya sebagian elemen yang mengancam keberlangsungan hidup Jalak Bali tersebut, populasinya pun menjadi betul-betul sedikit. Di alam liar Taman Nasional Bali Barat (TNBB), jumlah Jalak Bali yang ada hanya mencapai 81 ekor saja.

Sebagai hewan yang statusnya dilindungi, Jalak Bali memang dilarang untuk diperdagangkan selain burung yang diwujudkan dari penangkaran generasi ketiga. Jadi, Anda malah masih dapat memelihara burung ini, asalkan memperolehnya melewati sistem-cara yang resmi.



style="display:inline-block;width:336px;height:280px"
data-ad-client="ca-pub-9623405102354877"
data-ad-slot="4503027770">


No comments:

Post a Comment

Related Blog