Tuesday, November 28, 2017

Ciri Ciri Jalak Bali-Jalak Bali tanpa sertifikat



Penggemar Burung Jalak Bali







style="display:inline-block;width:336px;height:280px"
data-ad-client="ca-pub-9623405102354877"
data-ad-slot="4503027770">




Ciri Ciri Jalak Bali-Jalak Bali tanpa sertifikat-Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) merupakan sebangsa burung pengicau berukuran sedang, dengan panjang lebih kurang 25cm, dari suku Sturnidae. Dia ikut serta dikenali sebagai Curik Daripada Jalak. Jalak Bali mempunyai ciri-ciri khusus, di antaranya memiliki bulu yang putih di semua tubuhnya kecuali pada ujung ekor dan sayapnya yang berwarna hitam. Komponen pipi yang tidak ditumbuhi bulu, berwarna biru cemerlang dan kaki yang berwarna keabu-abuan. Burung jantan dan betina serupa.

Indonesia, negeri di garis khatulistiwa ini memiliki banyak keistimewaan, bukan hanya dengan kekayaan alam dan pemandangannya yang indah. Di tanah air tercinta Indonesia ini, kita juga bisa menemukan ratusan satwa endemis nan menawan. Salah satunya adalah burung Jalak Bali. Ciri Ciri Jalak Bali-Jalak Bali tanpa sertifikat

Curik Bali atau yang lebih diketahui dengan nama Jalak Bali, adalah salah satu spesies burung cantik endemis Indonesia. Burung dengan nama ilmiah Leucopsar rostchildi ini cuma dapat ditemukan sebarannya di sekitar Bali.



Ciri Ciri Jalak Bali-Jalak Bali tanpa sertifikat





Jalak Bali diketahui dan banyak diminati orang karena kicauannya yang merdu dan penampilan fisiknya yang indah. Tetapi, hal hal yang demikian jugalah yang membikin burung ini menjadi incaran para pemburu liar. Di habitat aslinya, keberadaan burung Jalak Bali sungguh-sungguh rawan oleh perburuan yang merusak dan mengancam keberlangsungan spesies burung indah ini di alam.

Dengan adanya beberapa elemen yang mengancam keberlangsungan hidup Jalak Bali tersebut, populasinya bahkan menjadi benar-benar sedikit. Di alam liar Taman Nasional Bali Barat (TNBB), jumlah Jalak Bali yang ada hanya menempuh 81 ekor saja.

Sebagai hewan yang statusnya dilindungi, Jalak Bali memang dilarang untuk diperdagangkan selain burung yang dihasilkan dari penangkaran generasi ketiga. Jadi, Anda malahan masih bisa memelihara burung ini, asalkan memperolehnya lewat metode-cara yang resmi.



style="display:inline-block;width:336px;height:280px"
data-ad-client="ca-pub-9623405102354877"
data-ad-slot="4503027770">


No comments:

Post a Comment

Related Blog