Tuesday, November 28, 2017

Cara melihara burung Jalak Bali-Ciri2 Jalak Bali jantan



Pecinta Burung Jalak Bali







style="display:inline-block;width:336px;height:280px"
data-ad-client="ca-pub-9623405102354877"
data-ad-slot="4503027770">




Cara melihara burung Jalak Bali-Ciri2 Jalak Bali jantan-Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) merupakan semacam burung pengicau berukuran sedang, dengan panjang lebih kurang 25cm, dari suku Sturnidae. Ia turut dikenali sebagai Curik Daripada Jalak. Jalak Bali memiliki ciri-ciri khusus, di antaranya memiliki bulu yang putih di semua tubuhnya selain pada ujung ekor dan sayapnya yang berwarna hitam. Komponen pipi yang tak ditumbuhi bulu, berwarna biru cemerlang dan kaki yang berwarna keabu-abuan. Burung jantan dan betina serupa.

Indonesia, negeri di garis khatulistiwa ini mempunyai banyak keistimewaan, bukan hanya dengan kekayaan alam dan panoramanya yang menawan. Di tanah air tercinta Indonesia ini, kita juga bisa menemukan ratusan satwa endemis nan indah. Salah satunya adalah burung Jalak Bali. Cara melihara burung Jalak Bali-Ciri2 Jalak Bali jantan

Curik Bali atau yang lebih dikenal dengan nama Jalak Bali, yaitu salah satu spesies burung indah endemis Indonesia. Burung dengan nama ilmiah Leucopsar rostchildi ini hanya bisa ditemukan sebarannya di sekitar Bali.



Cara melihara burung Jalak Bali-Ciri2 Jalak Bali jantan





Jalak Bali dikenal dan banyak diminati orang karena kicauannya yang merdu dan penampilan fisiknya yang cantik. Tapi, hal tersebut jugalah yang membikin burung ini menjadi incaran para pemburu liar. Di habitat aslinya, keberadaan burung Jalak Bali sangat rawan oleh perburuan yang merusak dan mengancam keberlangsungan spesies burung indah ini di alam.

Dengan adanya sebagian elemen yang mengancam keberlangsungan hidup Jalak Bali hal yang demikian, populasinya malah menjadi betul-betul sedikit. Di alam liar Taman Nasional Bali Barat (TNBB), jumlah Jalak Bali yang ada hanya mencapai 81 ekor saja.

Sebagai binatang yang statusnya dilindungi, Jalak Bali memang dilarang untuk diperdagangkan kecuali burung yang dihasilkan dari penangkaran generasi ketiga. Jadi, Anda malah masih dapat memelihara burung ini, asalkan memperolehnya melalui cara-sistem yang resmi.



style="display:inline-block;width:336px;height:280px"
data-ad-client="ca-pub-9623405102354877"
data-ad-slot="4503027770">


No comments:

Post a Comment

Related Blog